Aturan keselamatan dan kesehatan kerja (k3) selalu menuntut kita untuk bekerja safety apapun jenis pekerjaannya. Risiko pekerjaan akan selalu ada dengan bentuk yang berbeda-beda. Seperti halnya bekerja di ruang terbatas atau condined space yang memiliki risiko K3 yang sangat tinggi. Potensi bekerja di ruang terbatas sangatlah tinggi seperti kekurangan oksigen, gas yang mudah terbakar, lantai licin, suhu ekstrem, gas beracun dan masih banyak lainnya.
Biasanya kegiatan yang harus dilakukan selama bekerja di ruang terbatas meliputi pemeliharaan kebersihan, perbaikan mesin atau ruangan, dan sekedar pemeriksaan pemeliharaan. Oleh karena itu, seseorang yang bekerja di ruang terbatas atau siap bekerja harus memahami prosedur dan aturan yang berlaku. Setidaknya ada 5 aturan wajib yang harus diperhatikan oleh setiap pekerja atau perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan di ruang terbatas.
5 Aturan Wajib Bekerja di Ruang Terbatas (condined space)
1. Memahami syarat untuk bekerja di ruang terbatas
Salah satu untuk bekerja di ruang terbatas adalah adanya pengurus lokasi untuk melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap tempat bekerja untuk menentukan apakah perlu permintaan izin khusus atau tidak. Jika di lokasi tersebut memerlukan izin khusus maka pengurus harus melakukan konfirmasi kepada pekerja mengenai bahaya yang ada di ruang terbatas tersebut.
Persyaratan untuk melakukan sesuatu, dibuat untuk menghindari atau mengurangi risiko yang berpotensi bahaya kepada pelaksanannya. Dimana aturan tentang persyaratan sudah tercantum dalam Kepdirjen Binwasnaker No.113/DJPPK/IX/2006 tentang pedoman K3 di Ruang terbatas.
2. Adanya program khusus untuk bekerja di ruang terbatas
Lokasi dengan izin khusus diperlukan pengelolaan oleh pihak tertentu dalam suatu kepengurusan. Pengurus lokasi tersebut selanjutnya bertanggung jawab untuk memastikan prosedur K3 berjalan dengan baik. Oleh karena itu dibutuhkan program khusus untuk para pekerja yang bekerja di ruang terbatas. Dalam program tersebut terdapat beberapa hal penting, mulai dari menentukan langkah-langkahnya, identifikasi dan evaluasi bahaya, pengembangan keamanan, penyediaan dan pemeliharaan kondisi peralatan, pengadaan evaluasi, dan sebagainya.
3. Sistem perizinan ruang terbatas menurut regulasi yang berlaku
Sistem perizinan untuk bekerja di ruang terbatas umumnya merupakan prosedur tertulis yang dikeluarkan oleh pengurus. Tujuan dilakukan ini adalah mempermudah dalam persiapan mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan, atau sebaliknya menghentikan kegiatan dalam ruang terbatasdengan izin khusus. Prosedur tersebut tertuang dalam Kepdirjen Binwasnaker No.113/DJPPK/IX/2006, mulai dari pengawasan pengurus kerja, harus mempunyai izin lengkap pada setiap pekerjaan, durasi kegiatan hingga ahli K3 yang dapat memberhentikan kegiatan.
[Baca juga : Penerapan K3 di Ruang Terbatas]
4. Pelatihan pekerja sebelum masuk ruang terbatas
Pekerja perlu mendapatkan pelatihan pengetahuan dan pemahaman dalam bertindak berupa pelatihan khusus. Pelatihan tersebut harus berisikan materi yang memenuhi standar keterampilan pekerja dalam melaksanakan tugasnya, dan memastikan pemahaman prosedur baru dalam bekerja atau yang telah diubah karena suatu keperluan. Sesuai pelatihan, setiap pekerja yang menjadi telah diubah karena suatu keperluan. Pada sertifikat tersebut tercantum nama masing-masing pekerja, tanda tangan atau inisial pemateri, dan tanggal pelatihan.
5. Perencanaan penyelamatan dan tanggap darurat di ruang terbatas
Keadaan darurat adalah kondisi yang perlu diperhatikan khusus karena kehadirannya tidak terduga. Pengurus harus menyiapkan prosedur penyelamatan sebelum kondisi tersebut terjadi saat pekerja sedang bekerja di ruang terbatas. Aturannya tertuang dalam Kepdirjen Binwasnaker No.113/DJPPK/IX/2006 yang berisikan kewajiban pengurus untuk menentukan tim penyelamat dan tanggap darurat, memberikan pelatihan, dan mengevaluasi kemampuan anggota tim secara berkala.
Pelatihan untuk tim penyelamat mencakup pengunaan alat pelindung diri yang tepat, pelaksanaan tugas penyelamatan, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan lain-lain. Di samping pelatihan tersebut, pengurus harus memastikan tim penyelamat terus berlatih melakukann penyelamatan setidaknya 1 kali dalam setahun. Pelatihan dilakukan dengan simulasi penyelamatan menggunakan manekin atau benda yang berada di ruang terbatas.
Aturan tersebut adalah aturan hal standar yang harus dipahami perusahaan atau pekerja, agar tetap menjaga keselamatan dan kesehatan dalam melangsungkan kegiatan. Hal tersebut meskipun sangat detail dan ketat, tetapi harus dilakukan dan tidak boleh diabaikan.
0 Comments: