Bekerja di ruang terbatas memiliki risiko keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi. Seperti kita ketahui, ruang terbatas memiliki banyak ...

Penerapan K3 di Area Ruang Terbatas

Bekerja di ruang terbatas memiliki risiko keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi. Seperti kita ketahui, ruang terbatas memiliki banyak potensi bahaya di antaranya kekurangan oksigen, gas yang mudah meledak atau beracun, terjatuh, suhu ekstrem, hingga kebisingan yang dapat mempengaruhi pendengaran.


Ruang terbatas merupakan ruang yang memiliki akses keluar masuk yang terbatas, dan tidak dirancang untuk tempat kerja secara berkelanjutan serta mendandung banyak risiko bahaya. Karena memiliki risiko yang tinggi, pengurus dan pekerja harus mengembangkan, memahami, dan menerapkan prosedur yang harus dilakukan ketika bekerja di ruang terbatas.


Setiap perusahaan yang mengizinkan pekerjanya masuk ke dalam ruang terbatas harus memastikan jaminan dan perlindungan kesehatan bagi pekerjanya. Pengurus perusahaan dan pekerjanya juga harus benar-benar memahami prosedur atau program terkait pekerjaan di ruang terbatas. Ada lima point penting yang harus di pahami pengurus dan pekerja di ruang terbatas, yakni :


5 Point Penting Yang Harus Dipahami Pengurus dan Pekerja di Ruang Terbatas


1. Apa syarat bekerja di raung terbatas?

Menurut Kepdirjen Binwasnaker No. 113/DJPPK/IX/2006 Tentang Pedoman K3 di Ruang Terbatas, pengurus harus melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap tempat kerja untuk menentukan apakah ruang terbatas harus memiliki izin khusus atau tidak.


Jika ruang terbatas memiliki izin khusus, maka pengurus wajib memberitahukan kepada pekerja dengan memasang tanda bahaya (safety sign) atau peralatan yang efektif, mengenai keberadaan dan lokasi serta bahaya yang terdapat dalam ruang terbatas yang memerlukan izin khusus tersebut.


Berikut ini persyaratan K3 di raung terbatas dengan izin khusus:

  • Pasang penutup atua penghalang jika penutup akses/pintu masuk dibuka. Hal ini bertujuan agar mencegah masuknya pekerja tanpa disengaja dan melindungi pekerja di dalam ruangan terbatas dari masuknya benda asing ke dalam ruang terbatas.
  • Lakukakn pemeriksaan udara sebelum pekerja masuk ke dalam ruang terbatas. Hal ini harus dilakukan secara berurutan, di antara kadar oksigen, gas/uap yang mudah terbakar, dan kontaminan udara yang berpontesi bahaya.
  • Pekerja harus menyediakan sistem aliran udara secara terus menerus, dengan ketentuan :

  1. 1. Pekerja tidak boleh memasuki ruangan sebelum udara di dalam bersih
  2. 2. Aliran udara diarahkan sedemikian rupa di area dimana pekerja akan berada
  3. 3. Pengaturan aliran udara harus diperoleh dari sumber yang bersih dan tidak boleh meningkatkan bahaya dalam ruangan.

  • Lakukan pengujian udara dalam ruangan secara berkala dan sesering mungkin untuk memastikan bahwa pengaturan aliran udara dapat mencegah akumulasi udara yang berbahaya di dalam ruangan.
  • Tinggalkan ruangan terbatas secepatnya jika terdeteksi udara berbahaya selama kegiatan berlangsung. Ruangan harus dievaluasi untuk mengetahui penyebab dan pemeriksaan harus dilakukan untuk melindungi pekerja dari udara berbahaya tersebut sebelum kegiatan berikutnya berlangsung.


Pengurus harus memastikan bahwa ruangan tersebut harus aman dan telah dilakukan pemeriksaan sebelum kegiatan berlangsung melalui pernyataan tertulis. Pernyataan tersebut memuat tanggal, lokasi ruang, dan tanda tangan petugas pemeriksa serta dapat dilihat oleh pekerja yang akan melakukan kegiatan dalam ruang terbatas tersebut.


2. Hal apa saja yang harus tercantum dalam program ruang terbatas?

Pengurus yang memiliki ruang terbatas dengan izin khusus wajib mengembangkan dan mengimplementasikan porgram ruang terbatas. Program tersebut setidaknya harus memuat hal-hal sebagai berikut:

  • Langkah khusus untuk mencegah masuknya pihak yang tidak berwenang.
  • Identifikasi serta evaluasi bahaya dalam ruang tersebut sebelum dimasuki pekerja.
  • Pengembangan dan penggunaan peralatan, prosedur, dan praktik yang diperlukan untuk menjamin kegiatan di dalam raung tersebut.
  • Penyedia peraltan yang diperlukan selama melakukan pekerjaan di ruang terbatas dan menjaga kondisi peralatan tersebut agar dapat bekerja dengan baik. Peralatan yang dimaksut adalah :

  1. 1. Peralatan pengujian dan pemantauan
  2. 2. Perlatan pengaliran udara atau ventilasi
  3. 3. Peralatan komunikasi
  4. 4. Alat pelindung diri
  5. 5. Perlatan untuk penerangan tambahan
  6. 6. Perlatan lain seperti tangga
  7. 7. Peralatan untuk penyelamatan

  • Jika akan melakukan kegiatan dalam ruang terbatas dengan izin khusus, evaluasi berikut ini yang harus dilakukan:

  1. 1. Pengujian kondisi dalam ruangan sebelum kegiatan dilaksanakan
  2. 2. Pengujian dan pemantauan selama kegiatan berlangsung
  3. 3. Pengujian kadar oksigen, gas/uap mudah terbakar dan konsentrasi gas/uap berbahaya secara berurutan
  4. 4. Evaluasi ulang keadaan ruang atas permintaan petugas utama yang memasuki ruang
  5. 5. Petugas madya wajib diberikan pengujian


jual apd ruang terbatas


Sedikitnya satu orang petugas madya wajib ada di luar ruangan selama kegiatan berlangsung.

  • Jika terdapat ruangan lebih dari satu atau harus dipanatau oleh seorang petugas madya, dalam program ruang terbtas dengan izin khusus perlu diatur cara dan prosedur yang dapat memudahkan petugas madya tersebut merespons keadaan darurat. 
  • Tentukan siapa saja pekerja yang akan bertugas, meliputi petugas utama, petugas madya, ahli K3, petugas penguji atau pemantau kondisi udara dalam ruang terbatas.
  • Kembangkan dan implementasikan prosedur untuk memanggil tim penyelamat dan tanggap darurat untuk mengeluarkan petugas utama dari ruangan.
  • Kembangkan dan implementasikan sistem untuk persiapan, penerbitan, penggunaan dan pembatan izin kegiatan.
  • Kembangkan dan implementasikan prosedur seperti penutupan ruang dan pembatalan izin yang diperlukan untuk mengakhiri kegiatan.
  • Kaji ulang proses kegiatan bila pengurus meyakini langkah-langkah pencegahan yang terdapat pada program tidak dapat melindungi pekerja dan lakukan perbaikan kekurangan yang ada sebelum kegiatan berikutnya diizinkan.
  • Kaji ulang program ruang terbatas selama satu tahun setelah kegiatan dan revisi program bila diperlukan.


3. Bagaimana sistem prizinan raung terbatas yang sesuai regulasi?

Sistem perizinan berati prosedur tertulis dari pengurus untuk mempersiapkan dan mengeluarkan izin untuk melaksanakan kegiatan dan menghentikan kegiatan dalam ruang terbatas dengan izin khusus.


Sesuai dengan Kepdirjen Binwasnaker No. 113//DJPPK/IX/2006,sistem prizinan di ruang terbatas mencakup hal-hal sebagai berikut:

  • Sebelum memulai kegiatan di ruang terbatas, ahli K3 yang tercantum dalam surat izin wajib menandatangani izin tersebut untuk mngesahkan kegiatan.
  • Izin kerja yang sudah lengkap harus diberikan pada saat dimulai kegiatan kepada seluruh petugas utama yang berwenang, dengan memasangnya pasa pos kegiatan agar petugas utama dapat memastikan bahwa persiapan awal sebelum memulai kegiatan telah selesai dilaksanakan.
  • Durasi kegiatan tidak boleh melebihi waktu yang tercantum dalam izin kerja.
  • Ahli K3 wajib menghentikan kegiatan dan membatalkan izin kerja jika:

  1. 1. Kegiatan yang dicantumkan dalam izin kerja telah selesai
  2. 2. Kondisi yang tidak diperbolehkan dalam izin kerja timbul dalam ruang terbatas
  3. 3. Pengurus wajib menahan setiap izin kerja yang telah dibatalkan minimal 1 tahun untuk mengkaji ulang program untuk ruang terbatas dengan izin khusus. Setiap masalah yang timbul selama kegiatan akan dicatat dalam izin tersebut sehingga perubahan atau perbaikan dapat dilakukan.


Dalam hal ini, pekerja wajib memiliki izin kerja atau izin masuk sebelum melaksanakan pekerjaan di ruang terbatas. Izin kerja berguna untuk mengesahkan kegiatan dalam ruang terbatas dengan izin khusus. Izin kerja ini sangat penting untuk memastikan pekerja yang terlibat memang kompeten dan memahami serta mengikuti prosedur keselamatan bekerja di ruang terbatas.


Izin kerja wajib memuat:

  • Ruang terbatas dengan izin khusus yang akan dimasuki
  • Kegiatan yang dilangsungkan di dalamnya
  • Tanggal dan durasi kegiatan yang telah disahkan dalam izin kerja
  • Petugas-petugas utama yang bekerja dalam ruangan
  • Nama pekerja yang bertugas sebagai petugas madya
  • Nama ahli K3 yang bertugas, dengan spasi untuk tanda tangan atau inisial ahli K3 yang mengesahkan kegiatan
  • Bahaya dari ruangan yang akan dimasuki
  • Langkah-langkah yang diambil untuk mengisolasi ruangan dan menghilangkan atau mengendalikan bahaya yang ada di ruang terbatas
  • Kondisi yang masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan
  • Hasil dari pengujian awal dan berkala, serta nama atau inisial petugas penguji dan waktu pengujian dilaksanakan
  • Tim penyelamat dan tim tanggap darurat yang dapat dipanggil dan cara untuk memanggilnya (seperti peralatan yang digunakan dan nomor darurat yang dapat dihubungi)
  • Prosedur komunikasi yang digunakan oleh petugas utama dan petugas madya untuk mempertahankan hubungan selama kegiatan berlangsung
  • Peralatan, seperti APD, peralatan pengujian, alat komunikasi, sistem alarm, dan alat-alat penyelamatan yang harus disediakan
  • Informasi lain yang dirasakan perlu, sesuai dengan kondisi ruangan, untuk memastikan keselamatan pekerja
  • Izin tambahan lainnya, seperti untuk melakukan pekerjaan panas, yang telah dikeluarkan untuk mengesahkan pekerjaan tersebut dalam ruang terbatas dengan izin khusus.



4. Apakah pelatihan kerja perlu diberikan?

Pengurus wajib memberikan pelatihan kepada seluruh pekerja agar dapat memahami dan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan di ruang terbatas dengan aman.


Pelatihan sebaiknya diberikan kepada setiap pekerja yang terlibat dalam kegiatan dalam ruang terbatas dengan izin khusus, saat:

  • Sebelum pekerja memulai tugasnya
  • Sebelum terjadi perubahan tugas
  • Jika terjadi perubahan pada kegiatan dalam ruangan dengan izin khusus yang mengakibatkan timbulnya bahaya baru yang belum diberitahu kepada pekerja
  • Jika pengurus yakin terjadi penyimpangan prosedur kegiatan atau bila pengetahuan pekerja dalam melaksanakan prosedur dirasa kurang. 


Materi pelatihan ruang terbatas ini harus memenuhi standar keterampilan pekerja dalam melaksanakan tugasnya dan memperkenalkan prosedur baru maupun yang telah diubah bila dianggap perlu. Setiap pekerja yang sudah mengikuti pelatihan wajib mendapatkan sertifikat kelulusan. Sertifikat tersebut memuat nama masing-masing pekerja, tanda tangan atau inisial pelatih, dan tanggal pelatihan.


5. Bagaimana perencanaan penyelamatan dan tanggap darurat di ruang terbatas?

Tidak dapat dipungkiri, terkadang hal buruk masih saja terjadi meski perencanaan sudah matang. Oleh karena itu, pengurus harus memiliki rencana penyelamatan dan tanggap darurat ketika pekerjaan di ruang terbatas dilaksanakan.


Regulasi Kepdirjen Binwasnaker No. 113/DJPPK/IX/2006 menyatakan, pengurus wajib menentukan tim penyelamat dan tanggap darurat, memberi pelatihan, dan mengevaluasi kemampuan mereka secara berkala.  Evaluasi yang dilakukan mencakup:

  • Kemampuan tim penyelamat menanggapi panggilan dalam waktu yang tepat, dengan asumsi bahaya telah diidentifikasi.
  • Kemampuan tim penyelamat dalam hal kecakapannya terkait tugas dan peralatan penyelamatan.


Sedangkan pelatihan untuk tim penyelamat mencakup penggunaan APD yang tepat, melaksanakan tugas penyelamatan, P3K, dll.  Pengurus harus memastikan bahwa petugas yang terlibat berlatih melakukan penyelamatan dari ruang terbatas dengan izin khusus minimal setiap 12 bulan sekali, dengan cara simulasi operasi penyelamatan menggunakan boneka, manekin atau manusia dari ruangan yang sesungguhnya atau yang menyerupainya. 


Ruangan yang menyerupai tersebut wajib mempunyai persamaan dengan ruangan yang sesungguhnya dalam hal ukuran, konfigurasi, dan kemudahan aksesnya.


sumber : safetysign


Informasi mengenai alat pelindung diri dan safety sign untuk ruang terbatas silahkan tanyakan kami melalui chat online.

0 Comments: