Banyaknya pemahaman masyarakat yang salah mengenai sepatu safety yang menganggap bahwa semua jenis sepatu safety itu sama untuk semua jenis pekerjaan. Padahal, Jika jenis pekerjaan berbeda, penggunaan sepatu safety juga berbeda jenisnya.
Berikut ini kami akan menjelaskan beberapa jenis sepatu safety dan manfaatnya. Berikut jenis-jenis sepatu safety yang beredar banyak di Indonesia saat ini :
Safety Toed Shoes
Jenis sepatu ini adalah jenis epatu yang paling umum dan banyak dijumpai di pasaran. Sepatu ini memiliki pelindung di ujung depannya yang memberikan perlindungan untuk jari kaki dari kecelakaan akibat kerja. Sepatu jenis ini biasanya digunakan untuk para pekerja pabrik, khususnya pabrik material berat.
Steel Insole Shoes
Sepatu safety ini menyisipkan besi atau baja ringan agar menstabilisasi gerakan dan melindungi kaki dari risiko terkilir atau masalah cedera pada tulang kaki. Penggunaan sepatu ini biasanya dipakai oleh pekerja yang banyak bekerja menggunakan kaki misalnya seperti supir, menghimpit pedal, dll.
Metatarsal Shoes
Mertatal Shoes ini adalah jenis sepatu pelindung khusus yang di buat untuk melindung bagian atas kaki pekerja jika mengalami kecelakaan kerja seperti tertimpa benda berat dan biasa dikenal dengan sebutan Drop Hazard. Sepatu safety ini biasa dipakai oleh pekerja konstruksi bangunan atau kontraktor dan pekerja yang berkaitan dengan pengangkutan barang berat atau mesin.
Electric Hazard Shoes
Untuk jenis sepatu ini penggunanya akan terlindungi dari sengatan listrik atau konslet. Sepatu pengaman ini menggunakan sol khusus yang bisa melindungi beberapa pekerja yang bekerja di tempat beraliran listrik tinggi dan berpotensi menyengat pekerja. Sepatu safety ini biasa digunakan oleh pekerja yang bekerja di PLN, PLTU, atau tempat kerja yang berkaitan dengan listrik tinggi.
Heat Resistant Shoe
Penggunaan sepatu pelindung untuk jenis ini memliki pelindung yang tahan terhadap api. Sepatu jenis ini memakai sol alas khusus yang tahan terhadap api dengan tingkat leleh tinggi (Lebih dari 300 derajat celcius). Sepatu ini banyak digunakan oleh pekerja atau tim pemadam kebakaran dan ditempat mineral.
Penggunaan sepatu safety yang tepat dan juga pelatihan yang memadai, pengelola dan pekerja juga dapat mencegah terjadinya kecelakaan di tempat kerja. Bahkan, OSHA mewajibkan setiap pengelola harus memastikan setiap pekerja yang bekerja di area di mana ada bahaya cidera kaki selalu menggunakan sepatu safety yang
Regulasi nasional tentang APD yang diatur dalam Permenakertrans No.8 Tahun 2010 juga menyebutkan bahwa pengusaha wajib menyediakan APD yang sesuai dan secara cuma-cuma di tempat kerja, serta pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai APD sesuai dengan potensi bahaya dan risikonya.
sumber : nusantaratraisser.co.id
0 Comments: