Sejarah K3 atau Keselamatan Kerja di Negara Indonesia dimulai setelah Belanda datang ke Indonesia dan mendiirikan VOC pada abad ke-17. VOC ...

Sejarah K3 Pada Masa Penjajahan Belanda di Indonesia



Sejarah K3 atau Keselamatan Kerja di Negara Indonesia dimulai setelah Belanda datang ke Indonesia dan mendiirikan VOC pada abad ke-17. VOC menjajah pribumi Indonesia dengan mempekerjakan mereka sebagai tenaga kerja.


Hal ini dimulai ketika katel uap mulai digunakan di berbagai indsutri. Pada saat itu di Indonesia, Belanda mendirikan prabik gula dengan katel uap dan terus meningkat untuk meningkatkan produksinya.


Abad ke-17

Katel uap semakin banyak digunakan oleh setiap perusahaan yang beridiri di Indonesia. Bahkan setiap perusahaan menambah katel uap sehingga meningkat hinggal 120 katel uap sampai pada tahun 1843.


Melihat banyaknya perusahaan yang menggunakan katel uap, Belanda merasa perlu adanya undang-undang yang mengatur tentang K3. Sehingga diluncurkanlah undang-undang keselamatan kerja pada tahun 1853.


Perkembangan teknologi semakin meningkat, peraturan baru pun diberlakukan. Setiap perusahan industri diwajibkan untuk melakukan pemasangan dan pemakaian jaringan listrik.


Hal tersebut terjadi pada tahun 1890. Seiring perkembangan tersebut, juga terjadi peningkatan penggunaan katel uap terus terjadi hingga masa puncaknya pada tahun 1898 dengan permintaan sejumlah 2.277 katel uap.


Pengesahan undang-undang K3 pada tahun 1853 kemudian disusul undang – undang mengenai pengangkutan obat – obatan, senjata, peluru, bahan peledak atau apapun yang mampu memberikan risiko kecelakaan kerja.


jual alat pelindung diri


Abad ke-18

Keselamatan dan kesehatan kerja semakin diperhatikan. Terbukti di tahun 1905 VOC mengeluarkan perundang – undangan mengenai keselamatan kerja. Perundang – undangan tersebut lebih dikenal dengan Veiligheids Reglement (VR).


Reglement tersebut disahkan dengan peraturan khusus lainnya sebagai pelengkap pelaksanaan. VR direvsisi pada bagian pengawasan di taun 1910 dengan perubahan pengawasan undang – undang kerja dilakukan oleh Veilighheids toezich. Kembali di revisi pada tahun 1912 tentang pelarangan penggunaan fosfor putih yang berbahaya untuk manusia dan lingkungan.


Semakin maju pemikiran manusia, undang – undang yang dikeluarkan semakin banyak guna melindungi keselamatan pekerja. Diataranya pada tahun 1916 dikeluarkan UU pegawasan kerja yang berisi tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Kemudian tahun 1927 disahkan UU tentang gangguan dan 3 tahun kemudian pemerintah Hindia Belanda merevisi UU katel uap.


Pentingnya keselamatan kerja sudah ada sejak dahulu kala dan di era sekarang seharusnya kita jauh lebih peka akan pentingnya keselamatan kerja. Terkadang pekerja sekarang menganggap remeh penggunaan alat keselamatan dikarenakan merasa tidak nyaman ketika digunakan. Perlu diketahui bahwa manusia menjadi faktor pertama penyebab terjadinya kecelakaan kerja. Jadi pastikan untuk selalu safety ketika bekerja.

0 Comments: