Standar EN adalah standardisasi produk yang dibuat dan dipakai oleh negara-negara Eropa. Standar EN dikelola oleh 3 organisasi, yaitu CEN (French: Comité Européen de Normalisation atau European Committee for Standardization), CENELEC (European Committee for Electrotechnical Standardization), dan ETSI (European Telecommunications Standards Institute).
Anggota CEN merupakan Badan Standardisasi Nasional dari 33 negara Eropa, termasuk yang tergabung dalam Uni Eropa dan anggota European Single Market. CEN juga berkomitmen mendukung sistem standardisasi internasional dan bekerja sama dengan ISO (International Organization for Standardization) melalui perjanjian Vienna Agreement.
Standar EN dipakai untuk menjaga kualitas, performa, dan juga interoperabilitas. Mereka membantu menjaga lingkungan dan kesehatan para pengguna dan pekerja. Tidak hanya di Eropa saja, Standar EN juga di akui di Dunia seperti Amerika Latin, Brazil, Asia, dan Afrika.
Lalu standar UL dikeluarkan oleh perusahaan yang terletak di Northbrook. UL merupakan konsultan keamanan dan sertifikasi yang didirikan oleh William Henrry Merrill pada tahun 1894, atau biasa disebut sebagai Unerwriters' Electrical Bureau (Sebuah biro dari National Board of Underwriters).
Dikenal sepanjang abad 20 UL juga perpartisipasi dalam analisis keselamatan dari ribuan teknologi baru, khususnya peralatan dan komponen elektronik yang dipakai publik, serta penyusunan standar keselamatan.
UL memberikan sertifikasi terkait keselamatan, validasi, pengujian, inspeksi, audit, saran dan pelatihan jasa untuk produsen, pengecer, pembuatan kebijakan, regulator, perusahaan jasa , dan konsumen. Sekarang ini UL telah berkembang menjadi sebuah organisasi yang memiliki 64 laboratorium, fasilitas pengujian, dan sertifikasi yang melayani pelanggan di 104 Negara.
Tidak hanya itu. UL juga menggeluti isu keselamatan yang lebih luas, seperti zat berbahaya, kualitas air, keamanan pangan, pengujian kinerja, serta kelestarian lingkungan. Pada tahun 2012, UL berubah menjadi perusahaan non-profit menjadi perusahaan profit.
0 Comments: