Dimasa pandemi seperti sekarang ini, alat pelindung diri banyak digunakan hampir setiap orang, mulai dari masker, baju hazmat, face shield h...

Mengenal Peraturan Tentang Alat Pelindung Diri di Indonesia

Mengenal Peraturan Tentang Alat Pelindung Diri di Indonesia





Dimasa pandemi seperti sekarang ini, alat pelindung diri banyak digunakan hampir setiap orang, mulai dari masker, baju hazmat, face shield hingga sarung tangan. Alat pelindung ini digunakan mengingat dimasa pandemi ini virus COVID-19 yang mudah menyebar sehingga orang beramai-ramai menggunakan alat pelindung diri untuk mencegah tertularnya virus tersebut.

 

APD atau alat pelindung diri sebetulnya tidak hanya digunakan pada masa pandemi seperti ini saja akan tetapi digunakan setiap hari khususnya para pekerja yang memiliki risiko berbahaya. Tidak hanya petugas medis saja yang menggunakan APD, tetapi pekerja lapanganpun wajib menggunakan APD. Bagi para pekerja lapangan ,APD adalah hal yang wajib karena musibah yang terjadi di lapangan tidak akan pernah terduga, oleh karena itu petugas lapangan wajib menggunakan APD dari ujung kaki hingga ujung kepala.

 

Dalam perusahaan yang memiliki pekerja dan bekerja di tempat yang memiliki risiko, perusahaan wajib memberikan alat pelindung diri atau APD kepada pekerjanya. Pengurus atau pengelola perusahaan juga harus memberikan alat pelindung diri sesuai fungsinya masing-masing. Berikut ini peraturan penggunaan alat pelindung diri APD di tempat kerja yang sesuai dengan Permenakertrans No.8 Tahun 2010 :

 

Fungsi dan Jenis APD

Pada Pasal 3, APD diklasifikasikan menjadi sembilan (9) jenis, yakni :

 

Pelindung Kepala

Alat pelindung kepala berguna untuk melindungi kepala dari benturan atau jehatuhan benda keras atau tajam yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api, percikan bahan-bahan kimia, hingga suhu ekstrem. Ada 3 jenis alat pelindung untuk kepala yaitu:

  • Helm
  • Topi
  • Penutup rambut


Pelindung Wajah dan Mata

Alat pelindung ini dapat melindungi wajah dan mata kita dari paparan kimia atau suhu ekstrem hingga partikel-partikel yang dapat membahayakan diri. Jenis alat pelindung mata yang ada saat ini yakni :

  • Goggles
  • Spectacles
  • Face Shield
  • Masker
  • Full Face Masker

 



Pelindung Telinga

Alat pelindung telinga tentunya digunakan nutuk menghindari kita dari kebisingan atau tekanan berlebih. Jenis pelindung telinga yang umum digunakan adalah Ear Plug yakni penyumbat telinga dan penutup telinga Ear Muff




 

Pelindung Hidung atau Pernapasan

Hidung adalah organ penting kita untuk pernapasan maka dari itu penggunaan alat pelindung hidung atau pernapasan sangatlah penting. Ini berfungsi untuk melindungi hidung dari udara yang sudah tercemar bahan kimia hingga partikel kecil yang dapat membahayakan diri. Jenis alat pelindung hidung atau pernapasan ini terdiri dari :

  • Masker
  • Respirator
  • Kanister
  • Re-breather
  • Airline respirator
  • Continues Air Supply Machine / Air Hose Mask RespiratorTangki selam dan regulator (Self-Conatined Underwater Breathing Apparatus atua dikenal SCUBA)
  • Self-Contained Breathing Apparauts (SCBA)
  • Emergency breathing apparatus.

 




Pelindung Tangan

Bagian tubuh yang sering bersentuhan dengan benda yakni tangan wajib menggunakan alat pelindung diri. Hal ini tidak perlu di pertimbangkan lagi karena hampir setiap pekerjaan menggunakan tangan untuk menyentuh benda. Alat pelindung tangan ini berupa sarung tangan yang terbuat dari beberapa material sesuai dari kebutuhan dan tingkat risiko pekerjaannya.




 

Pelindung Kaki

Kaki juga wajib dilindungi sama seperti halnya dengan tangan. Penggunaan alat pelindung kaki berfungsi untuk menghindari dari tertusuk benda tajam, tertimpa benda berat, terkena cairan panas atau dingin, hingga menghindari diri dari tergelincir. Jenis pelindung kaki kita sudah pasti tau yaitu sepatu keselamatan.




 

Pelindung Tubuh atau Pakaian

Pakaian pelindung melindungi hampir seluruh tubuh atau badan kita dari temperature pasa atau dingin yang ekstrem, kobaran api, percikan bahan kimia, radiasi, hingga virus. Jenis pakaian pelindung ini terdiri dari :
Rompi (vest)

  • Celemek (opron/coveralls)
  • Jaket

 




Pelindung ketinggian (Jatuh)

Fungsi dari alat pelindung ini yaitu melindungi pengguna dengan membatasi gerak agar tidak masuk ke tempat yang berisiko jatuh atau menjaga pekerja pada posisi yang diinginkan dalam keadaan miring ataupun bergelantungan. Jenis alat pelindung ini terdiri dari :

  • Harness atau sabuk pengaman
  • Karabiner
  • Lanyard atau tali koneksi
  • Safety Rope atau tali pengaman
  • Rope Clamp (Penjepit tali)

 




Pelampung

Pelampung melindungi pengguna yang bekerja di atas air atau di permukaan air agar terhindar dari  bahaya tenggelam dan atau mengatur keterapungan (buayancy) pengguna agar dapat berada pada posisi tenggelam (negative buoyant) atah  melayang (neutral buayant) di dalam air. Ada beberapa jenis pelampung yang terdiri dari :

  • Life jacket atau jaket keselamatan
  • Life vest atau rompi keselamatan
  • Bouyancy control device atau rompi mengatur keterapngunan

 



Tidak hanya menyediakan APD secara Cuma-Cuma untuk pekerja, Pengelola juga harus membuat kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.

 

Selain itu Pasal 7, pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja. Manajemen APD tersbuet meliputi:

 

  • Identifikasi kebutuhan dan syarat APD
  • Pemilihan APD yang sesuai dengan jenis bahaya dan kebutuhan/kenyamanan pekerja/buruh
  • Pelatihan APD
  • Penggunaan, perawatan, dan penyimpanan
  • Memanajemen pembuangan dan pemusnahan
  • Pembinaan
  • Inspeksi
  • Evaluasi dan pelaporan.

 

Kewajiban Pekerja Terakit Penggunaan APD di Tempat Kerja

Pada Pasal 6, tanggung jawab pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib :

 

  • Menggunakan atau memakai APD sesuai dengan bidang dan risikonya
  • Jika APD yang diberikan kepada pekerja tidak sesuai, pekerja dapat menolaknya dan minta disediakan dengan tingkat risikonya.
  • Jika APD atau  alat pelindung diri  mengalami cacat, retak, pecah, sudah kedaluarsa, tidak berfungsi semestinya, dan tidak memenuhi standar, maka beritahu atasan anda.

 

Permenakertrans No.8 Tahun 2010, Pasal 6 ayat (2):

 “Pekerja/buruh berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan apabila APD yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan.”

 

Pasal 8 dalam Permenakertrans tersebut juga menyebutkan:

 

  1. APD yang rusak, retak atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus dibuang dan/atau dimusnahkan.
  2. APD yang habis masa pakainya/kedaluwarsa serta mengandung bahan berbahaya, harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
  3. Pemusnahan APD yang mengandung bahan berbahaya harus dilengkapi dengan berita acara pemusnahan.

 

Bagi pengusaha atau pengurus yang tidak menyediakan APD sesuai SNI secara cuma-cuma bagi pekerja, mewajibkan penggunaan APD di tempat kerja sesuai yang disebutkan dalam peraturan, dan tidak mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu APD dapat dikenakan sanksi sesuai UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

 

Perlu Anda ketahui, besarnya manfaat APD pada saat bekerja tidak menjamin semua pekerja yang memakainya, karena ternyata masih banyak juga pekerja yang tidak menggunakannya.

 

Keefektifan penggunaan APD tergantung dari pemilihan APD yang sesuai, penggunaan yang benar, pemeliharaan dan penggantian secara berkala sesuai kebijakan yang berlaku, dan tergantung kepatuhan para pekerja dalam menggunakan APD.

 

Dasar hukum:

 

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Permenakertrans No.Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD)

SNI 19-1958-1990 tentang Pedoman Alat Pelindung Diri

 

Informasi mengenai alat pelindung diri silahkan hubungi kami di kolom chat blog ini atau kunjungi halaman kontak kami di sini

0 Comments: