Dimasa pandemi seperti sekarang ini, alat pelindung diri banyak digunakan hampir setiap orang, mulai dari masker, baju hazmat, face shield hingga sarung tangan. Alat pelindung ini digunakan mengingat dimasa pandemi ini virus COVID-19 yang mudah menyebar sehingga orang beramai-ramai menggunakan alat pelindung diri untuk mencegah tertularnya virus tersebut.
APD atau
alat pelindung diri sebetulnya tidak hanya digunakan pada masa pandemi seperti
ini saja akan tetapi digunakan setiap hari khususnya para pekerja yang memiliki
risiko berbahaya. Tidak hanya petugas medis saja yang menggunakan APD, tetapi
pekerja lapanganpun wajib menggunakan APD. Bagi para pekerja lapangan ,APD
adalah hal yang wajib karena musibah yang terjadi di lapangan tidak akan pernah
terduga, oleh karena itu petugas lapangan wajib menggunakan APD dari ujung kaki
hingga ujung kepala.
Dalam
perusahaan yang memiliki pekerja dan bekerja di tempat yang memiliki risiko,
perusahaan wajib memberikan alat pelindung diri atau APD kepada pekerjanya.
Pengurus atau pengelola perusahaan juga harus memberikan alat pelindung diri
sesuai fungsinya masing-masing. Berikut ini peraturan penggunaan alat pelindung
diri APD di tempat kerja yang sesuai dengan Permenakertrans No.8 Tahun 2010 :
Fungsi dan Jenis APD
Pada Pasal 3, APD diklasifikasikan menjadi sembilan (9) jenis, yakni :
Pelindung Kepala
Alat pelindung kepala berguna untuk melindungi kepala dari benturan atau jehatuhan benda keras atau tajam yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api, percikan bahan-bahan kimia, hingga suhu ekstrem. Ada 3 jenis alat pelindung untuk kepala yaitu:
- Helm
- Topi
- Penutup rambut
Pelindung Wajah dan Mata
Alat
pelindung ini dapat melindungi wajah dan mata kita dari paparan kimia atau suhu
ekstrem hingga partikel-partikel yang dapat membahayakan diri. Jenis alat
pelindung mata yang ada saat ini yakni :
- Goggles
- Spectacles
- Face Shield
- Masker
- Full Face Masker
Pelindung Telinga
Alat
pelindung telinga tentunya digunakan nutuk menghindari kita dari kebisingan
atau tekanan berlebih. Jenis pelindung telinga yang umum digunakan adalah Ear
Plug yakni penyumbat telinga dan penutup telinga Ear Muff
Pelindung Hidung atau Pernapasan
Hidung
adalah organ penting kita untuk pernapasan maka dari itu penggunaan alat
pelindung hidung atau pernapasan sangatlah penting. Ini berfungsi untuk
melindungi hidung dari udara yang sudah tercemar bahan kimia hingga partikel
kecil yang dapat membahayakan diri. Jenis alat pelindung hidung atau pernapasan
ini terdiri dari :
- Masker
- Respirator
- Kanister
- Re-breather
- Airline respirator
- Continues Air Supply Machine / Air Hose Mask RespiratorTangki selam dan regulator (Self-Conatined Underwater Breathing Apparatus atua dikenal SCUBA)
- Self-Contained Breathing Apparauts (SCBA)
- Emergency breathing apparatus.
Pelindung Tangan
Bagian
tubuh yang sering bersentuhan dengan benda yakni tangan wajib menggunakan alat
pelindung diri. Hal ini tidak perlu di pertimbangkan lagi karena hampir setiap
pekerjaan menggunakan tangan untuk menyentuh benda. Alat pelindung tangan ini berupa
sarung tangan yang terbuat dari beberapa material sesuai dari kebutuhan dan
tingkat risiko pekerjaannya.
Pelindung Kaki
Kaki juga
wajib dilindungi sama seperti halnya dengan tangan. Penggunaan alat pelindung
kaki berfungsi untuk menghindari dari tertusuk benda tajam, tertimpa benda
berat, terkena cairan panas atau dingin, hingga menghindari diri dari
tergelincir. Jenis pelindung kaki kita sudah pasti tau yaitu sepatu keselamatan.
Pelindung Tubuh atau Pakaian
Pakaian
pelindung melindungi hampir seluruh tubuh atau badan kita dari temperature pasa
atau dingin yang ekstrem, kobaran api, percikan bahan kimia, radiasi, hingga
virus. Jenis pakaian pelindung ini terdiri dari :
Rompi (vest)
- Celemek (opron/coveralls)
- Jaket
Pelindung ketinggian (Jatuh)
Fungsi dari
alat pelindung ini yaitu melindungi pengguna dengan membatasi gerak agar tidak
masuk ke tempat yang berisiko jatuh atau menjaga pekerja pada posisi yang
diinginkan dalam keadaan miring ataupun bergelantungan. Jenis alat pelindung
ini terdiri dari :
- Harness atau sabuk pengaman
- Karabiner
- Lanyard atau tali koneksi
- Safety Rope atau tali pengaman
- Rope Clamp (Penjepit tali)
Pelampung
Pelampung
melindungi pengguna yang bekerja di atas air atau di permukaan air agar
terhindar dari bahaya tenggelam dan atau
mengatur keterapungan (buayancy) pengguna agar dapat berada pada posisi
tenggelam (negative buoyant) atah
melayang (neutral buayant) di dalam air. Ada beberapa jenis pelampung
yang terdiri dari :
- Life jacket atau jaket keselamatan
- Life vest atau rompi keselamatan
- Bouyancy control device atau rompi mengatur keterapngunan
Tidak hanya
menyediakan APD secara Cuma-Cuma untuk pekerja, Pengelola juga harus membuat
kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.
Selain itu Pasal 7, pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja. Manajemen APD tersbuet meliputi:
- Identifikasi kebutuhan dan syarat APD
- Pemilihan APD yang sesuai dengan jenis bahaya dan kebutuhan/kenyamanan pekerja/buruh
- Pelatihan APD
- Penggunaan, perawatan, dan penyimpanan
- Memanajemen pembuangan dan pemusnahan
- Pembinaan
- Inspeksi
- Evaluasi dan pelaporan.
Kewajiban Pekerja Terakit Penggunaan APD di Tempat Kerja
Pada Pasal 6, tanggung jawab pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib :
- Menggunakan atau memakai APD sesuai dengan bidang dan risikonya
- Jika APD yang diberikan kepada pekerja tidak sesuai, pekerja dapat menolaknya dan minta disediakan dengan tingkat risikonya.
- Jika APD atau alat pelindung diri mengalami cacat, retak, pecah, sudah kedaluarsa, tidak berfungsi semestinya, dan tidak memenuhi standar, maka beritahu atasan anda.
Permenakertrans No.8 Tahun 2010, Pasal 6 ayat (2):
Pasal 8 dalam Permenakertrans tersebut juga menyebutkan:
- APD yang rusak, retak atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus dibuang dan/atau dimusnahkan.
- APD yang habis masa pakainya/kedaluwarsa serta mengandung bahan berbahaya, harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
- Pemusnahan APD yang mengandung bahan berbahaya harus dilengkapi dengan berita acara pemusnahan.
Bagi
pengusaha atau pengurus yang tidak menyediakan APD sesuai SNI secara cuma-cuma
bagi pekerja, mewajibkan penggunaan APD di tempat kerja sesuai yang disebutkan
dalam peraturan, dan tidak mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu
APD dapat dikenakan sanksi sesuai UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Perlu Anda
ketahui, besarnya manfaat APD pada saat bekerja tidak menjamin semua pekerja
yang memakainya, karena ternyata masih banyak juga pekerja yang tidak
menggunakannya.
Keefektifan
penggunaan APD tergantung dari pemilihan APD yang sesuai, penggunaan yang
benar, pemeliharaan dan penggantian secara berkala sesuai kebijakan yang
berlaku, dan tergantung kepatuhan para pekerja dalam menggunakan APD.
Dasar
hukum:
UU No. 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Permenakertrans
No.Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD)
SNI
19-1958-1990 tentang Pedoman Alat Pelindung Diri
Informasi
mengenai alat pelindung diri silahkan hubungi kami di kolom chat blog ini atau kunjungi halaman kontak kami di sini
0 Comments: