Keselamatan dan kesehatan kerja atau dikenal dengan K3 adalah bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan manus...

Defenisi dan Fungsi K3 Dalam Perusahaan



Keselamatan dan kesehatan kerja atau dikenal dengan K3 adalah bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan manusia yang bekerja di lembaga atau lokasi proyek.

 

Secara khusus, defenisi K3 dapat dibagi menjadi 2, yang pertama yaitu K3 Ilmiah OHS (Occupational Health and Safety) atau di Indonesia sendiri disebut dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) didefenisikan sebagai ilmu dengan penerapan dalam upaya mencegah kecelakaan dan penyakit akibat suatu pekerjaan.

 

Yang kedua yaitu K3 secara filosofis, yang merupakan upaya untuk memastikan integritas, kesempurnaan fisik dan spiritual dari tenaga kerja pada khususnya serta masyarakat pada umumnya terhadap pekerjaan maupun budaya menuju masyarakat yang adil dan Makmur.

 

Berikut beberapa defenisi K3  menurut para ahli

 

Flippo

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah sebuah pendekatan menentukan standar yang sangat komprehensif dan spesifik bagi karyawan dengan menentukan kebijakan pemerintah tentang praktik perusahan di tempat kerja dan menerapkannya melalui surat panggilan, denda serta sanksi lainnya.

 

Mathis dan Jackson

Gagasan K3 adalah kegiatan yang akan menjamin terciptanya kondisi kerja yang aman bagi karyawan, menghindari gangguan fisik dan mental melalui pelatihan K3, mengarahkan dan mengendailkan pelaksanaan tugas dari karyawan, serta memberikan bantuan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari lembaga pemerintah dan perusahan tempat mereka bekerja.

 

Handinigrum

Defenisi keselamatan dan kesehatan kerja adalah pengawasan terhadap sumber daya manusia, permesinan, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja sehingga pekerja tidak mengalami kecelakaan.

 

Widodo

Pengertian dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebuah bidang yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di suatu lembaga atau lokasi proyek.

 

World Organization (WHO)

Defenisi kesehatan kerja atau K3 adalah upaya yang bertujuan untuk meningkatkan dan mempertahankan tingkat tertinggi kesehatan fisik, mental dan sosial bagi pekerja di semua jenis pekerjaan. Pencegahan masalah kesehatan yang disebabkan oleh kondisi kerja, serta perlindungan pekerja dari risiko pekerjaannya karena faktor-faktor yang merugikan kesehatan.



Fungsi K3

Implementasi K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja memiliki cukup banyak banyak manfaat, baik untuk perusahaan maupun bagi pekerja.

 

Berikut ini adalah beberapa implementasi K3 secara umum:

  • Sebagai pedoman untuk mengidentifikasi, menilai risiko dan bahaya untuk keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja
  • Memberikan saran tentang informasi, pendidikan, serta pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Sebagai pedoman dalam menciptakan desain, metode, prosedur, dan program pengendalian bahaya.
  • Sebagai pedoman untuk mengidentifikasi, menilai risiko dan bahaya untuk keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja
  • sebagai refrensi dalam mengukur efektivitas langkah-langkah pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya

 

Dalam penjelasan dan defenisi para ahli yang disebutkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu hal penting yang harus diterapkan oleh semua perusahaan. Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 pasal 87.

 

Implementasi K3 di area kerja ditujukan untuk melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja. Fungsi K3 cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua perusahaan yang menjadi area kerja untuk sekelompok orang memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu.

 

Tujuan dari K3 secara khusus adalah sebagai berikut.

  • Mencegah terjadinya penyakit akibat kerja
  • Meningkatkan derajat kesehatan pekerja melalui promosi K3
  • Menjaga status kesehatan para pekerja pada kondisi yang optimal
  • Menciptakan sistem kerja yang aman
  • Mencegah terjadinya kerugian baik moril maupun materil akibat terjadinya kecelakaan kerja
  • Melakukan pengendalian terhadap risiko yang ada di tempat kerja

 

Tujuan K3

Menurut Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, tujuan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Selain itu, K3 juga berfungsi untuk melindungi semua sumber produksi sehingga dapat digunakan secara efektif. Sementara itu, fungsi K3 secara khusus adalah sebagai berikut.

  • Sebagai alat untuk mengidentifikasi dan melakukan penilaian terhadap risiko dari bahaya keselamatan di tempat kerja
  • Sebagai alat dalam memberikan informasi, pelatihan, dan edukasi terkait kesehatan kerja dan Alat Pelindung Kerja (APD)
  • Sebagai alat untuk memberikan saran terhadap perencanaan dan pengorganisasian dalam praktik kerja, termasuk juga desain area kerja
  • Dan sebagai alat dalam mengelola Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan serta tindakan darurat lainnya.

 

Peran K3 dalam Perusahaan

Di bawah ini beberapa peran K3 dalam lingkungan kerja

  • Setiap tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan untuk kesehatan dan keselamatan demi kesejahteraan hidup
  • Setiap orang yang berbeda di lingkungan kerja harus dijamin aman
  • Semua sumber produksi harus digunakan secara efisien dan aman
  • Merupakan tindakan antisipatif dan preventif dari perusahaan dalam upaya mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja

 

Maka, dalam hal ini program Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki suatu peranan penting dalam kemajuan sebuah perusahaan dan meningkatkan keterampilan para pekerjanya untuk lebih profesional.

0 Comments: