Keselamatan dan kesehatan kerja atau dikenal dengan K3 adalah bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan manusia yang bekerja di lembaga atau lokasi proyek.
Secara khusus, defenisi K3 dapat dibagi menjadi 2, yang pertama yaitu K3
Ilmiah OHS (Occupational Health and Safety) atau di Indonesia sendiri disebut
dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) didefenisikan sebagai ilmu dengan
penerapan dalam upaya mencegah kecelakaan dan penyakit akibat suatu pekerjaan.
Yang kedua yaitu
K3 secara filosofis, yang merupakan upaya untuk memastikan integritas,
kesempurnaan fisik dan spiritual dari tenaga kerja pada khususnya serta
masyarakat pada umumnya terhadap pekerjaan maupun budaya menuju masyarakat yang
adil dan Makmur.
Berikut beberapa defenisi K3 menurut para ahli
Flippo
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) adalah sebuah pendekatan menentukan standar yang
sangat komprehensif dan spesifik bagi karyawan dengan menentukan kebijakan
pemerintah tentang praktik perusahan di tempat kerja dan menerapkannya melalui
surat panggilan, denda serta sanksi lainnya.
Mathis dan Jackson
Gagasan K3
adalah kegiatan yang akan menjamin terciptanya kondisi kerja yang aman bagi
karyawan, menghindari gangguan fisik dan mental melalui pelatihan K3,
mengarahkan dan mengendailkan pelaksanaan tugas dari karyawan, serta memberikan
bantuan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari lembaga pemerintah dan
perusahan tempat mereka bekerja.
Handinigrum
Defenisi
keselamatan dan kesehatan kerja adalah pengawasan terhadap sumber daya manusia,
permesinan, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja sehingga
pekerja tidak mengalami kecelakaan.
Widodo
Pengertian
dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebuah bidang yang berkaitan dengan
kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di suatu lembaga
atau lokasi proyek.
World Organization (WHO)
Defenisi
kesehatan kerja atau K3 adalah upaya yang bertujuan untuk meningkatkan dan
mempertahankan tingkat tertinggi kesehatan fisik, mental dan sosial bagi
pekerja di semua jenis pekerjaan. Pencegahan masalah kesehatan yang disebabkan
oleh kondisi kerja, serta perlindungan pekerja dari risiko pekerjaannya karena
faktor-faktor yang merugikan kesehatan.
Fungsi K3
Implementasi
K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja memiliki cukup banyak banyak manfaat,
baik untuk perusahaan maupun bagi pekerja.
Berikut ini adalah beberapa implementasi K3 secara umum:
- Sebagai pedoman untuk mengidentifikasi, menilai risiko dan bahaya untuk keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja
- Memberikan saran tentang informasi, pendidikan, serta pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Sebagai pedoman dalam menciptakan desain, metode, prosedur, dan program pengendalian bahaya.
- Sebagai pedoman untuk mengidentifikasi, menilai risiko dan bahaya untuk keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja
- sebagai refrensi dalam mengukur efektivitas langkah-langkah pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya
Dalam
penjelasan dan defenisi para ahli yang disebutkan di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu hal
penting yang harus diterapkan oleh semua perusahaan. Hal ini juga sejalan
dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 pasal 87.
Implementasi
K3 di area kerja ditujukan untuk melindungi rekan kerja, keluarga pekerja,
konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan
kerja. Fungsi K3 cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua
perusahaan yang menjadi area kerja untuk sekelompok orang memiliki kewajiban
untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam
kondisi aman sepanjang waktu.
Tujuan dari K3 secara khusus adalah sebagai berikut.
- Mencegah terjadinya penyakit akibat kerja
- Meningkatkan derajat kesehatan pekerja melalui promosi K3
- Menjaga status kesehatan para pekerja pada kondisi yang optimal
- Menciptakan sistem kerja yang aman
- Mencegah terjadinya kerugian baik moril maupun materil akibat terjadinya kecelakaan kerja
- Melakukan pengendalian terhadap risiko yang ada di tempat kerja
Tujuan K3
Menurut
Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, tujuan dari Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) adalah untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat
kerja. Selain itu, K3 juga berfungsi untuk melindungi semua sumber produksi
sehingga dapat digunakan secara efektif. Sementara itu, fungsi K3 secara khusus
adalah sebagai berikut.
- Sebagai alat untuk mengidentifikasi dan melakukan penilaian terhadap risiko dari bahaya keselamatan di tempat kerja
- Sebagai alat dalam memberikan informasi, pelatihan, dan edukasi terkait kesehatan kerja dan Alat Pelindung Kerja (APD)
- Sebagai alat untuk memberikan saran terhadap perencanaan dan pengorganisasian dalam praktik kerja, termasuk juga desain area kerja
- Dan sebagai alat dalam mengelola Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan serta tindakan darurat lainnya.
Peran K3 dalam Perusahaan
Di bawah
ini beberapa peran K3 dalam lingkungan kerja
- Setiap tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan untuk kesehatan dan keselamatan demi kesejahteraan hidup
- Setiap orang yang berbeda di lingkungan kerja harus dijamin aman
- Semua sumber produksi harus digunakan secara efisien dan aman
- Merupakan tindakan antisipatif dan preventif dari perusahaan dalam upaya mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Maka, dalam
hal ini program Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki suatu
peranan penting dalam kemajuan sebuah perusahaan dan meningkatkan keterampilan
para pekerjanya untuk lebih profesional.
0 Comments: